MAKALAH
ILMU KEPERAWATAN DASAR 1 (IKD 1)
“TRANSPLANTASI ORGAN”
DI SUSUN OLEH
SARLOTA REIMAS
KLS A2
JURUSAN S1 KEPERAWATAN
ANGKATAN 2015
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
NANI HASANUDDIN MAKASSAR
TAHUN 2015
KATA PENGANTAR
Segala Puji Syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhan yang Maha Esa, atas segala Rahmat dan KaruniaNya sehingga kami
( kelompok 3 ), dapat menyelesaikan penulisan makalah ini, yang merupakan salah
satu syarat untuk melengkapi tugas mata kuliah Ilmu Keperawatan Dasar 1 ( IKD 1
) di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan ( STIKes ) NANI HASANUDDIN MAKASAR, program
studi S1 Keperawatan.
Adapun judul dari makalah ini sendiri “ TRANSPLANTASI ORGAN “ kami
menyadari bahwa penyusunan makalah ini banyak mendapat bantuan serta bimbingan
dari berbagai pihak, baik bantuan berupa ilmu pengetahuan, tenaga, maupun
material dan spiritual sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
Unyuk itu perkenankan kami menyampaikan ucapan Terimakasih dan Penghargaan kami
kepada yang Terhormat ;
1) Orang Tua-Orang Tua kami yang selalu
memberikan kami bimbingan, materi dan doa.
Semoga Bapak Ibu Saudara Saudari
selalu dilimpahi Anugrah oleh Tuhan Yang
Maha Esa.
Kamipun menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu
kami mengharapkan saran dan kritikan yang bersifat membangun demi kesempurnaan
makalah ini . Semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi kami yang menyusunnya
dan semua pihak yang membaca.
Makasar, 15 Desember 2015
Kelompok 3
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR..........................................................................................................
DAFTAR ISI.........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................................
A.
LATAR BELAKANG..............................................................................................
B.
BATASAN MASALAH...........................................................................................
C.
TUJUAN PENULISAN...........................................................................................
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................................
A.
DEFENISI TRANSPLANTASI...............................................................................
B.
JENIS-JENIS TRANSPLANTASI..........................................................................
C.
PROSEDUR DAN AKIBAT TRANSPLANTASI.................................................
D.
PENGADAAN ORGAN..........................................................................................
E.
PANDANGAN WORLD HEALTH ORGANISATION (
WHO )........................
F.
DONASI DAN TRANSPLANTASI DARI BERBAGAI
SUDUT
PANDANG................................................................................................
G.
UNDANG-UNDANG TENTANG DONASI DAN
TRANSPLANTASI
ORGAN..................................................................................
BAB III PENUTUP..............................................................................................................
A.
KESIMPULAN.........................................................................................................
B.
SARAN.....................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR ELAKANG
Ilmu
pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran saat ini telah berkembang dengan
pesat. Salah satu diantaranya adalah teknik transplantasi organ manusia.
Transplantasi organ manusia merupakan suatu teknologi medis untuk penggantian
organ tubuh pasien yang tidak berfungsi lagi dengan organ dari manusia lain
yang masi berfungsi dengan baik.
Sejak
kesuksesan transplantasi ginjal yang pertama kali pada 23 Desember 1945, maka
teknologi medis transplantasi mengalami perkembangan yang luar biasa. Riset dan
pengembangan terus-menerus dilakukan sehingga saat ini sudah ada teknologi yang
memungkinkan pengawetan organ, penemuan obat-obatan anti penolakan yang semakin
canggih dan baik sehingga memungkinkan berbagai organ manusia dapat dapat
ditransplantasikan dan donor tidak berasal dari keluarga sedarah saja, tapi
siapa saja bisa menjadi donor dengan adanaya obat-obat anti penolakan ini. Di Indonesia sendiri transplantasi
pertama berhasil dilakukan pada tahun 1977 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Abad
ini transplantasi organ telah menjadi salah satu jalan keluar yang palinng
berarti dalam dunia kedokteran modern, banyak nyawa manusia yang tertolong
dengan cara transplantasi organ ini. Didukung dengan semakin majunya ilmu dan
teknologi bidang transplantasi ortgan manusia maka tingkat keberhasilan dan
transplantasi yang dilakukan pun semakin tinggi. Tingkat kelangsungan hidup
dari pasien penerima donor pun saat ini sangat tinggi, sehingga akibatnya
permintaan untuk melakukan transpantasi maupun akan organ itu sendiri pun
meningkat secara global di seluruh dunia termasuk di Indonesia.
Tingginya
permintaan transplantasi yang tentu saja diikuti dengan tingginya permintaan
organ tersebut tidak diikuti dengan tingginya tingkat persediaan organ.
Menurut data
dari WHO transplantasi organ telah dilakukan di 91 negara di dunia. Pada tahun
2005 ada sekitar 66.000 transplantasi
ginjal, 21.000 transplantasi hati dan 6000 transplantasi ginjal dilakukan
diseluruh dunia. Setiap harinya
19 orang meninggal dalam penantian untuk mendapatkan mendapatkan donor organ.
Di Indonesia menurut Usul Majadi
Sinaga dalam pidato pengukuhan guru besarnya di Universitas Sumatera Utara
megatakan ada lebih 100.000 orang penderita gagal ginjal di Indonesia, yang
membutuhkan donor ginjal.
Berdasarkan data di atas terlihat
bahwa kebutuhan akan donor organ manusia di Indonesia cukup tinggi. Akan tetapi
tingginya kebutuhan akan organ tersebut di Indonesia juga tidak diikuti dengan
ketersediaan organ. Mencari donor organ tubuh di Indonesia masi sangat
sulit.kesadaran masyarak Indonesia, baik itu individu maupun anggota
keluarganya untuk mendonorkan organ tubuh masi sangat rendah. Rendahnya
kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi donor organ didorong oleh
kurangnya pemahaman terhadap pentingnya ketersediaan organ bagi manusia lain,
bagi kelangsungan hidup penderita gagal organ, disamping sosiokultur dan
pandangan keagamaan yang menghambat kesadaran untuk mendonorkan organnya.
Sehingga tidaklah mengherankan donor orgtan sangat sulit didapat di Indonesia.
Sebagian besar masyarakat Indonesia masi merasa tidak rela jika organ tubuhnya
diambil ketika dirinya atau kerabatnya meninggal dunia.
B.
BATASAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang yang telah ada penulis mengangkat bebrapa rumjusan masalah yaitu
:
1.
Apa
yang dimaksud dengan transplantansi ?
2.
Apa-apa
saja yang dapat transplantasikan.
3.
Prosedur
dan akibat apa saja yang terjadi jika dilakukannya transplantasi.
4.
Dari
yang kita lihat sekarang banyak orang memanfaatkan transplantasi sebagai cara
untuk mendatangkan uang, apakah cara tersebut benar ?
5.
Apa
pandangan WHO tentang transplantasi.
6.
Undang-Undang
apa yang mengatur tentang transplantasi dan apa saja sanksinya.
C.
TUJUAN
PENULISAN
1.
Agar
mahasiswa dapat memahami apa itu transplantasi.
2.
Agar
kita dapat mengetahui jenis-jenis transplantasi.
3.
Agar
kita memahami dengan benar bahwa transplantasi bukan ajang untuk mendatangkan
uang.
4.
Kita
dapat melihat berbagai sudut pandang tentang transplantasi.
5.
Kita
mengetahui aturan dan Undang-Undang apa saja yang mengatur tantang
transplantasi dan sanksi-sanksinya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI TRANSPLANTASI
-
Secara
Etimologu transplantasi berasal dari Middle Englis Transplaunten, diambil dari Bahasa Latin Kuno Transplantare, yang artinya to
plant .
-
Sedangkan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Transplantasi
adalah : pemindahan suatu jaringan tubuh dari suatu tempat ke tempat lain (
seperti menutup luka yang tidak berkulit dengan jaringan kulit dari bagian
tubuh yang lain ).
-
Menurut Medicastore, pencangkokan ( transplantasi )
adalah : pemindahan sel, jaringan maupun organ hidup dari seseorang ( donor )
kepada orang lain atau dari satu bagian tubuh ke bagian tubuh yang lainnya (
misalnya pencangkokan kulit ), dengan tujuan mengembalikan fungsi yang telah
hilang.
Jadi dapat
disimpulkan transplantasi atau pencangkokan adalah : pemindahan organ sel, atau
jaringan dari si pendonor kepada orang lain yang membutuhkan penggantian organ
disebabkan kegagalan organ, sel, maupun jaringan yang telah rusak tersebut.
Akan tetapi
dalam perkembangannya khusus untuk sel, dunia kedokteran khususnya dibidang
kedokteran regenerasi ( regenerative medicine ) saat ini pun telah memungkinkan
untuk menumbuhkan kembali sel si pasien itu sendiri dengan sel induk atau sel
yang diekstrasi dari organ yang rusak.
B.
JENIS-JENIS
TRANSPLANTASI
Transplantasi merupakan hal luar biasa ditemukan
dalam dunia kedokteran modern. Melibatkan donasi organ dari satu manusia ke
manusia lain yang menjadikan ribuan orang diseluruh dunia setiap tahunnya
terselamatkan jiwanya.
Jika ditinjau dari sudut penyumbangan atau donor
jaringan tubuh, maka transplantasi dapat dibedakan menjadi :
a) Transplantasi dengan donor hidup
Transplantasi
dengan donor hidup adalah pemindahan jaringan atau organ tubuh seseorang hidup
kepada orang lain atau ke bagian lain
dari tubuhnya sendiri tanpa mengancam kesehatan. Biasanya yang dilakukan adalah
transplantasi ginjal, karena memungkinkan seseorang untuk hidup dengan satu
gijal saja. Akan tetapi mungkin bagi donor hidup juga untuk memberikan sepotong
/ sebagian dari organ tubuhnya misalnya hati, pankreas, dan usus. Juga donor
hidup dapat memberikan jaringan atau selnya degeneratif, misalnya kulit, darah
dan sum-sum tulang.
b)
Transplantasi
dengan donor mati atau jenazah
Transplantasi
dengan donor mati atau jenazah adalah pemindahan organ atau jaringan dari tubuh
jenazah orang yang baru saja meninggal kepada tubuh orang yang saja hidup.
Pengertian donor mati adalah donor dari seseorang yang baru saja meninggal dan
biasanya meninggal karena kecelakaan, serngan jantung, atau pecahnya pembulih
darah otak. Dalam kasus ini, donasi organ akan dipertimbangkan setelah usaha
penyelamatan mengalami kegagalan. Pasian mungkin meninggal dalam kamar
emergensi ataupun dalam kondisi mati batang otak. Jenis organ yang biasa
didonorkan adalah organ yang tidak memiliki kemampuan untuk regenerasi misalnya
jantung, kornea, ginjal, pankreas dan hati.
C.
PROSEDUR
DAN AKIBAT TRANSPORTASI
Transplantasi
bisa memberikan keuntungan yang sangat besar bagi orang-oranng yang mendrita
penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Hal-hal yang terkait dengan prosedur dan
akibat Transplantasi adalah :
1.
Pre
Transplantasi
a)
Persiapan
dan Evaluasi Pasien.
Persiapan dan evaluasi pasien yang
ekstensif sangat penting setiap transplantasi organ, jaringan, sel terteneu
memiliki prosedur sendiri-sendiri yang akan dijelaskan kemudian, akan tetapi
secara umum yang harus dilakukan adalah :
a.
Riwayat
dan pemeriksaan fisik yang lengkap.
b.
Evaluasi
terhadap kekuatan psikologis dan emosi.
c.
Pemeriksaan
dengan CT scan.
d.
Test
jantung dengan photo dada.
e.
Konsultasi
dengan ahli lain dalam team transplantasi.
f.
Test
darah lengkap, hitung darah, kimia darah dan skrining terhadap virus.
b)
Pencarian
donor yang sesuai
Mengidentifikasi
siapa yang akan menjadi donor utama setelah melalui proses pencocokan donor.
Pencarian donor yang cocok berguna untuk mengurangi beratnya penolakan dari
tubuh resipien terhadap organ yang didonorkan, maka sebaiknya jaringan donor
dan jaringan resipien harus memiliki kesesuaian yang semaksimal mungkin .
2.
Saat
Operasi Transplantasi Berlangsung
a)
Kemungkinan
timbulnya resiko akibat pembedahan
Setiap
operasi apapun selaku memiliki resiko. Resiko dapat diminimalkan dengan.
b)
Pemakaian
obat-obat immunosupresan yang poten
Pencangkokan
organ, jaringan maupun sel merupakan suatu proses yang rumit. Dalam keadaan
normal, sistem kekebalan akan menyerang dan menghancurkan jaringan asing (
keadaan ini dikenal sebagai penolakan
transplantasi ). Antigen adalah
zat yang dapat merangsang terjadinya suatu reaksi kekebalan, yang ditemukan
pada permukaan setiap sel ditubuh manusia. Jika seseorang menerima jaringan
dari donor, maka antugen pada jaringan yang dicangkokan tersebut akan memberi
peringatan kepada tubuh resipien bahwa jaringan tersebut merupakan benda asing.
Selain kesamaan golongan darah yang hal lain yang penting adalah human leucosyt antigen ( HLA ) merupakan antigen yang paling
penting pada pencangkokan jaringan. Semakin sesuai antigen HLAnya, maka
kemungkinan besar pencangkokan akan berhasil.
3.
Pasca
Operasi
a)
Kemungkinan
terjadinya penolakan oleh tubuh resipien ( hyperacute, acute or chronic )
Meskipun
jenis HLA agak mirip, tetapi jika sistem kekebalan resipien tidak dikendalikan,
maka organ yang dicangkokan biasanya ditolak. Penolakan biasanya terjadi segera
setelah organ dicangkokan, tetapi mungkin juga baru tampak beberapa minggu
bahkan beberapa bulan kemudian. bisa bersifat ringan dan mudah ditekan atau
mungkin juga sifatnya berat dan progresif meskipun telah dilakukan pengobatan.
Penolakan tidak hanya dapat merusak jaringan maupun organ yang dicangkokan
tetapi juga bisa menyebabkan demam, menggigil, mual, lelah dan perubahan
tekananan darah yang terjadi secara tiba-tiba. Penemuan obat-obatan yang dapat
menekan sistem. Kekebalan telah meningkatkan angka keberhasilan pencangkokan.
Tetapi obat tersebut juga memiliki resiko. Pada saat obat menekan reaksi sistem
kekebalan terhadap organ yang dicangkokan, obat juga menghalangi perlawananan
infeksi dan penghancuran benda asing lainnya oleh sistem kekebalan. Penekanan
sistem kekebalan yang intensif biasanya hanya perlu dilakukan pada
minggu-minggu pertama setelah pencangkokan atau jika terlihat tanda-tanda penolakan.
b)
Kematian
Akibat
penekananan anti penolakan maka menyebabkan penurunanan kekebalan tubuh yang
berakibat dapat masuknya kuman ke dalam tubuh sehingga menimbulkan komplikasi
hingga berakhir kematian.
D.
PENGADAAN
ORGAN
Berdasarkan
kenyataan perolehan organ dapat dibagi kedalam :
1.
Sistem
Sukarela
Sistem
sukarela ini dibagi menjadi dua yaitu sistem
a.
Opt
–in ( Informed Consent )
Artinya
: Seseorang secara sukarela mendaftarkan diri untuk menjadi donor. Menjadi
donor adalah hal mulia, akan tetapi jika mengandalkan kebaikan hati seseorang
maka kekurangan pasokan organ akan semakin meningkat. Banyak negara yang saat
ini berpikir untuk merubah kesistem opt-out, demi meningkatnya ketersediaan
organ.
b.
Opt-out
( presumed consent )
Artinya
: dianggap semua orang mau menjadi donor kecuali kemudian menyatakan diri tidak
mau ( opt-out ). Negara Singapora adalah negara yang pertama kali menerapkan
sistem ini.
2.
Legal
Dijual
Hanya
di Philiphina dan Iran penjualan organ ginjal adalah legal.
3.
Sistem
Penggantian
Singapora
menerapkan sistem memberikan ganti kerugian terhadap akibat proses
transplantasi organ.
4.
Sistem
Membeli di Pasar Illegal
Tidak
seimbangnya antara permintaan organ persediaan organ menyebabkan orang mencari
di pasar gelap. Orang tourism merupakan salah satu perdagangan organ di pasar
gelap.
5.
Sistem
Bank Organ Dengan Network Yang baik
Negara-negara
telah banyak memanfaatkan bank organ sebagai sarana untuk penyimpanan dan
mendapatkan organ.
E. PANDANGAN WORLD HEALTH ORGANISATION ( WHO )
WHO
sebagai Badan Kesehatan Bangsa-bangsa di dunia bertindsk untuk memberikan
petunjuk dan koordinasi bidang kesehatan dengan pihak yang berwenang di dalam
sistem Persatuan Bangsa-Bangsa. WHO bertanggung jawab untuk meenyiapkan norma
dan standar, mengartikulasi kebijakan berdasar evidence, menyediakan bantuan
teknik kepada negara-negara dan memonitor serta mengakses trend kesehatan.
Transprantasi
organ merupakan salah satu hal yang sangat serius yang telah diagendakan WHO,
hal ini terbukti dengan masuknya Transplantasi ke dalam program WHO. WHO
menyerukan kepada seluruh negara anggota untuk menjadikan transplantasi organ
perhatian yang serius bagi negara-ngeara anggota untuk mengatur lebih lanjut ke
dalam hukum positif negara-negara anggota.
Pembahasan
mengenai transplantasi organ telah dilakukan oleh WHO diantaranya tahuun 1987
di Jenewa 4-15 mey, telah menghasilkan Pengembangan Prinsip-prinsip Dasar bagi
Transplantasi Organ Manusia. Disini sidang menegaskan kembali bahwa perdagangan
demi mendapatkan keuntungan dari organ manusia sebagai makhluk hidup adalah
tidak sesuai dengan nilai manusia yang paling mendasar. Hal ini bertentangan
dengan Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia dan jiwa dari Konstitusi WHO.
Kemudian
dalam sidang yang ke 42 di Jenewa menghasilkan tentang Pencegahan dan Penjualan
Organ Manusia dengan rekomendasi negara-negara anggota memasukan kedalam
perundangan untuk mencegah organ trafficking yang tidak dapat dicegah dengan
efektif menggunakan alat lain selain aturan perundangan Tahun 1991, dalam
sidangnya telah menghasilkan WHA 42.25 yang merekomendasikan kepada
negara-negara anggotanya untuk memasukan Petunjuk Prinsip ini kedalam formulasi
kebijakan dalam transplantasi organ manusia dan dengan maksud yang sesuai untuk
menyebarluaskan multi organ donor dari donor mati bagi transplantasi manusia.
Ini penting karena meletakan Petunjuk Prinsip. Ada 9 Petunjuk Prinsip yang
secara garis besar kesembilan petunjuk prinsip tersebut menekankan kepada
donasi organ manusia yang sukarrela dan titik komersial. Dasar ini juga
menekankan lebih condong kepada penggunaan organ mati ketimbang donor hidup,
dan penggunaan donor yang masih berhubungan secara genetis ketimbang yang
tidak. Prinsip dasar ini tidak di tujukan pada akses, keselamatan dan
keajaiban, akan tetapi pada aturan profesional dan perundangan. Adanya
ketidakseimbangan antara persediaan organ sel dan jaringan dalam prakteknya
termasuk juga insentif yang diberikan, keuntungan yang di peroleh, atau
eksploitasi dalam pendonoran organ manusia menjadikan dasar bagi dibuatnya
Prinsip Dasar ini. Sebagai contoh adalah telah dilaporkan dari enam wilayah
WHO, adanya eksploitasi terhadap donor ginjal hidup dan perdagangan (
trafficing ) organ manusia untuk transplantasi.
Berdasarkan
hasil sidang mengenai organ transplantasi dan pengadaannya dan mengenai organ
traficking, maka dalam Sidang yang ke 62 pada bulan mei 2009, untuk memperbaiki
Petunjuk Prinsip yang disesuaikan dengan perkembangan dan laporan transplantasi
ortga saat ini. Petunjuk Prinsip tersebut merupakan petunjuk bagi negara-negara
dalam menyusun ketentuan mengenai transplantasi organ dan memasukan Prinsip
tersebut kedalam Aturan Nasionalnya. Petunjuk Prinsip tersebut meliputi :
Petunjuk
Prinsip 1
Sel, jaringan
dan organ dapat dipindahkan dari tubuh orang yang telah meninggal untuk
kepentingan transplantasi jika :
(a)
Adanya
persetujuan sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang telah diperoleh. Dan
(b)
Tidak
ada alasan yang diyakini bahwa orang yang meninggal tersebut keberatan untuk
pemindahan tersebut.
Petunjuk
Prinsip 2
Dokter yang
menentukan bahwa donor yang potential telah meninggal tidak dapat terlibat
secara langsung dalam pemindahan sel, jaringan dan organ atau prosedur
transplantasi yang akan datang, dan juga bertanggung jawab terhadap perawatan
penerima donor dari sel, jaringan dan organ.
Petunjuk
Prinsip 3
Donasi dari
orang meninggal dikembangkan kepada potensi pengobatan yang maksimum, akan
tetapi orang hidup dewasa dapat mendonasikan organ jika diperbolehkan oleh
hukum negaranya. Secara umum donor hidup seharusnya ada hubungan genetis, ada
hubungan hukum dan emosional dengan si penerima donor. Donor hidup dapat
disetujui apabila adanya pemberitahuan dan persetujuan secara sukarela
didapatkan, ketika petugas medis profesional dari donor secara terorganisasi
memastikan dan menindaklanjuti, dan ketika memilih kriteria dari donor
diaplikasikan dengan teliti dengan saksama dan dimonitor. Donor hidup harus
diinformasikan mengenai kemungkinan resiko, keuntungan dan konsekwensi dari
donasi secara lengkap dan mudah dimengerti, donor hidup tersebut harus secara
hukum cakap dan mampu untuk mencerna informasi, dan bertindak menurut
kemauannya dan terbebas dari pengaruh maupun tekanan.
Petunjuk
Prinsip 4
Tidak ada sel,
jaringan dan organ yang dapat dipindahkan dari tubuh anak kecil hidup untuk
keperluan transplantasi selain dari pada pengecualian yang sempit di bawah
hukum Nasional. Ukuran yang spesifik sebaiknya ditempatkan untuk melindungi
anak kecil tersebut, dan apabila mungkin dilakukan harus ada persetujuan
didapatkan sebelum donasi dilakukan. Hal yang berlaku untuk anak kecil
tersebut, berlaku juga bagi orang yang kurang cakap.
Petunjuk
Prinsip 5
Sel, jaringan
dan organ ddidonasikan secara Cuma-Cuma, tanpa ada pembayaran dalam bentuk
monoter atau dalam penghargaan lain dari nilai uang. Pembelian, atau menawarkan
untuk membeli sel, jaringan dan organ untuk transplantasi atau penjualan organ
jenazah oleh orang hidup atau saudaranya adalaah dilarang. Laraangan terhadap
peenjualan atau pembelian terhadap sel, jaringan dan organ tidak berlaku bagi
penggantian yang masuk akal dan pengeluaran yang timbul yang dapat diperiksa
kebenarannya dari donor, termasuk hilangnya pendapatan, atau pembayaran biaya
penyembuhan, proses dan penyimpanan dan penyediaan dari sel, jaringan dan organ
manusia bagi transplantasi.
Petunjuk
Prinsip 6
Promosi donasi
yang kemanusiaan atas sel, jaringan dan organ yang dimaksud pengiklan atau
penayangan dimasyarakat dapat dilakukan sesuai dengan aturan hukum Nasional.
Pengiklanan mengenai tersedianya sel, jaringan dan organ, dengan menyebutkan
penawaran atau mencari pembayaran kepada seseorang untuk sel, tisue, atu organ
atau kepada saudaranya dimana seseorang meninggal adalah dilarang. Menjadi
perantara yang melibatkan pembayaran kepada individu atau pihak ketiga juga
dilarang.
Petunjuk
Prinsip 7
Dokter dan
tenaga medis lainnya sebaiknya tidak terlibat dalam prosedur transplantasi, dan
asuransi kesehatan dan pembayaran lain sebaiknya tidak mengganti pembayaran
seperti prosedur, jika sel, jaringan dan organ terkait telah diperoleh dari
eksploitas atau paksaan atau pembayaran kepada donor ataupun saudara dari donor
mati.
Petunjuk Prinsip 8
Seluruh
fasilitas pelayanan kesehatan dan profesional yang terlibat dalam pengadaan dan
prosedur transplantasi sel, jaringan dan organ dilarang untuk menerima
pembayaran apapun yang melenihi biaya yang dapat dibenarkan bagi pelayanan yang
dilakukan.
Petunjuk
Prinsip 9
Alokasi dari
organ, sel dan jaringn harus berdasarkan pada kriteria, norma etis bukan kepada
uang atau pertimbangan lainnya. Pengaturan mengenai alokasi ini ditentukan oleh
komite yang sesuai dan sah, harus adil, benar dan transparan.
F.
DONASI
DAN TRANSPLANTASI DARI BERBAGAI SUDUT PANDANG
a) Donasi dan Transplantasi Dari Sudut Pandang Agama
(1) Pandangan Agama Islam
Agama Islam percaya akan prinsip menyelamatkan nyawa manusia. Mayoritas
ulama Islam dari berbagai penjuru dunia, berdoa bagi keselamatan nyawa manusia.
Dan membolehkan Donasi dan Transplantasi Organ sebagai kebutuhan untuk
kelangsungan hidup manusia. Mengambil pengalaman dari negara-negara muslim
lainya, dimana praktek Donasi dan Transplantasi Organ telah beerlangsung untuk
menyelamatkan nyawa manusia. Sebagaimana Malaysia yang mendasarkan peraturannya
pada fatwa-fatwa dari ulama yang memiliki reputasi Internasional, juga dari
konferensi agama Islam Internasional dan juga organisasi Islam Internasional
disamping fatwa dari Majelis Ulama Malaysia itu sendiri. Kiranya untuk
Indonesia dapat menggunakan fatwa-fatwa tersebut sebagai dasar dari kebolehan
untuk mendonorkan organ, disamping fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama
Indonesia.
(2)
Pandangan
Agama Kristen
Pengorbanan dan
menolong sesama merupakan dasar ajaran bagi seluruh umat Kristiani, sehingga
keputusan untuk mendonorkan organ merupakan hal yang positif. Bagi umat Kristen
menolong sesama yang membutuhkan sangat di anjurkan. Umat Kristen memandang
bahwa donasi organ merupakan perbuatan cinta dan mengikuti teladan Yesus.
(3)
Pandanngan
Agama Buddha
“Donor dalah Paramita” yang merupakan tema dari
sebuah seminar mengenai Seminar Donor Kornea Mata dan Organ Tubuh Lain, yang
diselenggarakan pada , 15 November 2008, di Jakarta. Dalam agama Budha dikenal
ajaran “Catur Paramitha” yaitu mengenai empat budi luhur yang meliputi maitri (
memiliki cinta kasih ), karuna ( suka menolong ), mudita ( simpati ) dan upeksa
( menghargai semua orang ). Lebih lanjut dikatakan bahwa agama Buddha sangat
mendukung kemajuan teknologi kedokteran sebagai bagian dari kemajuan akal budi
manusia untuk mendonasikan organ untuk menolong sesama, tetapi tidak untuk
diperjualbelikan. Donor merupakan karma yang baik yang dapat menghapuskan karma
yang buruk sebelumnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam agama buddha donasi
organ merupakan hal luhur untuk menolong sesama. Keputusan untuk menjadi donor
diserahkan kepada masing-masing individu untuk memutuskan, yang jelas ajaran
buddha sangat mendukung aksi kemanusiaan untuk menolong sesama melalui donasi
organ.
(4)
Pandangan
Agama Hindu
Menurut ajaran
Hindu Donasi dan Transplantasi Organ tubuh dapat dibenarkan dengan alasan,
bahwa pengorbanan (yajina) kepada
orang yang menderita, agar dia bebas
dari penderitaan dan dapat menikmati kesehatan dan kebahagiaan, jauh
lebih penting, utama, mulia dan luhur, dari keutuhan organ tubuh manusia yang
telah meninggal. Tetapi sekali lagi, perbuatan ini harus dilakukan diatas
prinsip yajna yaitu pengorbanan tulus
iklas tanpa pamrih dan bukan dilakukan untuk maksud mendapatkan keuntungan
material.
Dari pemaparan
diatas dapatlah disimpulkan tiada satu agamapun yang melarang umatnya untuk
mendonasikan organnya untuk keperluan transplantasi. Ajaran universal dari
kelima agama tersebut diatas adalah KEMANUSIAAN, untuk menolong sesama.
b)
Donasi
dan Transplantasi dipandang dari Sudut Ekonomi
Faktor
ekonomi merupakan ujung dari berbagai macam faktor dalam kaitannya dengan
masalah ekonomi bagi donasi dan transplantasi organ yaitu :
1.
Kemiskinan
Kemiskinan
mendorong perdagangan organ seperti yang terjadi di Irak. Ratusan orang
dipercaya telah menjual organnya melalui perantara di Bahdad. Hal sama telah
terjadi di Indonesia, hal ini terbukti dengan tertangkapnya dua warga negara
Indonesia, di Singapura, karena menjual organnya. Walau belum ada data resmi
berapa orang Indonesia yang telah menjual organnya, akan tetapi dengan
tertangkapnya kedua orang di Singapura tersebut merupakan bukti bahwa hal
tersebut memang nyata ada. Karena kondisi yang melarat tersebut mereka menerima
saja jumlah uang yang diberikan.
2.
Biaya
yang sangat tinggi untuk transportasi organ
Biaya
transplantasi yang sangat tinggi inilah membuat sebagian orang berniat untuk
menjual organnya, apalagi pada masyarakat bawahan dalam hal ini, masyarakat
yang melarat. Berbagai cara mereka lakukan untuk menjual organ mereka, salah satu
contoh adalah dengan membuaat identitas palsu yang menunjukan bahwa mereka
mempunyai hubungan keluarga.
G.
UNDANG-UNDANG
TENTANG DONASI DAN TRANSPLANTASI ORGAN
UNDANG-UNDANG TENTANG DONASI DAN
TRANSPLANTASI ORGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
6.
Pemberian
donor adalah seseorang baik yang masih
hidup maupun yang telah meninggal yang menurut UU ini, telah memberikan
persetujuan secara tertulis untuk memindahkan organ dari tubuhnya.
Menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.
BAB
III
HAK
DAN KEWAJIBAN
Bagian
Kesatuan
Pasal
5
Hak
Pemberi Donor Mati
1.
Semasa
hidupnya pendonor berhak untuk memberikan persetujuan untuk menjadi donor
ketika meninggal dengan diketahui oleh keluarga sedarah, suami atau istri.
Apabila dikemudian hari pemberi donor tersebut berubah pikiran ia dapat
mengganti sesuai dengan keinginannya tersebut.
2.
Berhak
mendapatkan kartu donor yang memberikan keterangan yang bersangkutan adalah
pendonor.
3.
Berhak
mendapatkan informasi dan pengetahuan yang lengkap mengenai tindakan yang
dilakukan terhadap pemindahan organ saat sudah meninggal.
4.
Apabila
donor meninggal setelah pemindahan dilakukan maka jenazah berhak diperlakukan
sebagaimana layaknya agama dan kepercayaan si pendonor.
Pasal 6
Hak Keluarga Pendonor Mati
1.
Pihak
keluarga pendonor mati berhak untuk diberitahukan terlebih dahulu mengenai
proses pemindahan organ sebelum pemindahan organ dilakukan.
2.
Pihak
keluarga berhak untuk memberitahukan persetujuan untuk melakukan pemindahan
organ apanila donor mati semasa hidupnya tidak memberikan persetujuan.
3.
Pihak
keluarga berhak untuk mengetahui bahwa pemberian organ tersebut dihunakan untuk
sebagaimana mestinya.
BAB
IV
LARANGAN
JUAL BELI ORGAN, JARINGAN DAN SEL
Pasal
9
1.
Sel,
jaringan dan organ harus didonasi9kan secara Cuma-Cuma, tanpa ada pembayaran
dalam bentuk uang atau dalam penghargaan lainnya selain uang.
2.
Pembeliaan,
atau menawarkan untuk membeli sel, jaringan dan organ untuk transplantasi dari
donor hidup adalah dilarang.
3.
Penjualan
organ jenasah oleh keluarga atau saudara adalah dilarang.
BAB IV
DONASI ORGAN,
JARINGAN DAN SEL UNTUK KEPENTINGAN TRANSPLANTASI
Pasal 9
Donor Organ
Donor
organ dapat berasal dari :
1.
Donor
hidup, merupakan seorang donor sebagaimana telah diatur ndalam pasal 10.
2.
Donor
dari jenasah adalah seorang yang telah menyatakan dengan sukarela semasa
hidupnya setelah bersedia menjadi setelah dinyatakan meninggal.
3.
Donor
jenazah bisa berasal dari Rumah Sakit meninggal karena sakit, atau dari kamar
jenazah meninggal karena kecelakaan.
Pasal 10
Donor Hidup
1.
Yang
dapat menjadi donor hidup adalah :
a.
Seseorang
yang masih mempunyai hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus keatas dan
kebawah yaitu ayah, ibu dan anak.
b.
Seseorang
yang masih mempunyai hubungan sedarah dalam garis keturunan kesamping satu
derajatsaudara kandung yaitu adik dan atu kakak kandung.
c.
Suami
atau Isteri.
d.
Seorang
di bawah umur 18 Tahun dapat menjadi donor organ hidup hanya bagi keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah dengan disertai surat
persetujuan keluarganya.
BAB VII
TINDAK PIDANA
PERDAGANGAN ORGAN
Pasal 35
Setiap orang yang melakukan penjualan,
perantara untuk menjual, penyerahterimaan organ, memindahkan tanpa persetujuan,
penyalagunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan, atau penjeratan utang, untuk
tujuan mendapat keuntungan, dipidana karena melakukan tindak pidana perdagangan
organ, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 15
(lima belas) Tahun dan / atau pidana pidana denda paling sedikit Rp.
600.000.000,00 ( enam ratus juita rupiah ) paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (
satu milyar )
Pasal
36
Dipidana karena melakukan tindak pidana
perdagangan organ, dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan/atau pidana
denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 ( enam ratus juta rupiah ) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar )., setiap orang yang dengan sengaja
memasukan orang ke Indonesia dengan maksud :
a.
Diperdagangkan
di wilayah Negara Indonesia ; atau
b.
Dibawah
ke luar wilayah Indonesia untuk diperdagangkan ke wilayah negara lain.
Pasal 37
Setiap orang yang melakukan tindak pidana perdagangan organ Indoaesia
keluar wilayah negara Republik Indonesia atau memperdagangkan orang Indonesia
di luar wilayah negara Republik Indonesia, dipidana karena melakukan tindak
pidana perdagangan organ, dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat )
Tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) Tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp. 600.000.000,00 ( enam ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 ( 1 milyar )
Pasal
38
Setiap orang yang dengan sengaja membuat palsu
ataunmemalsukan dokumen negara atau dokumen lain, atau memalsukan identitas
dalam dokumen negara atau dokumen lain untuk mempermudah terjadinya tindak
pidana perdagangan organ, dipidana karena melakukan perdagangan organ, dengan
pidana paling singkat 2 ( dua ) Tahun dan paling lama 10 ( sepuluh ) Tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 ( empat puluh juta
rupiah ).
Pasal 40
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
kemudahan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan organ, dengan :
a.
Memberikan
atau memkinjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku;
b. Menyebunyikan
pelaku;
c.
Menyembunyikan
informasi tentang tindak pidana,
Dipidana denganh
pidana paling lama 5 ( lima ) Tahun.
Pasal
41
Setiap orang di
luar warga Negara Republic Indonesia yang memberikan bantuan, kemudian, sarana,
atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana perdagangan organ, dipidana
dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dala Pasal 40.
BAB
III
P E N
U T U P
A. KESIMPULAN
1.
Transplantasi
atau pencangkokan adalah : pemindahan organ sel, atau jaringan dari si pendonor
kepada orang lain yang membutuhkan penggantian organ disebabkan kegagalan
organ, sel, maupun jaringan yang telah rusak tersebut.
2.
Jika ditinjau dari sudut
penyumbangan atau donor jaringan tubuh, maka transplantasi dapat dibedakan
menjadi :
a) Transplantasi dengan donor hidup
b)
Transplantasi
dengan donor mati atau jenazah
3.
Transprantasi
organ merupakan salah satu hal yang sangat serius yang telah diagendakan WHO,
hal ini terbukti dengan masuknya Transplantasi ke dalam program WHO. WHO
menyerukan kepada seluruh negara anggota untuk menjadikan transplantasi organ
perhatian yang serius bagi negara-ngeara anggota untuk mengatur lebih lanjut ke
dalam hukum positif negara-negara anggota.
4.
Seluruh
Agama yang berada di Indonesia tidak ada yang melarang praktek donasi organ,
karena dasar dari semua agama yang dianut di Indonesia adalah kebaikan untuk
menolong sesama yang kesusahan.
5.
Setiap
orang yang melakukan penjualan, perantara untuk menjual, penyerahterimaan
organ, memindahkan tanpa persetujuan, penyalagunaan kekuasaan, pemanfaatan
posisi kerentanan, atau penjeratan utang, untuk tujuan mendapat keuntungan,
dipidana karena melakukan tindak pidana perdagangan organ, dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 15 (lima belas) Tahun
dan / atau pidana pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 ( enam ratus
juita rupiah ) paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar ).
B.
SARAN
1.
Kepada
pemerintah Indonesia, agar lebih lagi memperhatikan hal ini, biar perlu
tranplantasi dimasukan dalam agenda kerja pemerintah.
2.
Transplantasi
yang mahal sebaiknya dimasukan dan/atau di biayai oleh sistim Jaminan Sosial
Nasional.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Transplantasi
News, 12 Agustus 1998, More than 500,000
people in world have been transplanted sice 1950, Terasaki reports,