Jumat, 22 Januari 2016

Makalah Transplantasi

MAKALAH
ILMU KEPERAWATAN DASAR 1 (IKD 1)
“TRANSPLANTASI ORGAN”

DI SUSUN OLEH
SARLOTA REIMAS
KLS A2
JURUSAN S1 KEPERAWATAN
ANGKATAN 2015

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
NANI HASANUDDIN MAKASSAR
TAHUN 2015


KATA PENGANTAR

       Segala Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa, atas segala Rahmat dan KaruniaNya sehingga kami ( kelompok 3 ), dapat menyelesaikan penulisan makalah ini, yang merupakan salah satu syarat untuk melengkapi tugas mata kuliah Ilmu Keperawatan Dasar 1 ( IKD 1 ) di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan ( STIKes ) NANI HASANUDDIN MAKASAR, program studi S1 Keperawatan.
      Adapun judul dari makalah ini sendiri “ TRANSPLANTASI ORGAN “ kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini banyak mendapat bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, baik bantuan berupa ilmu pengetahuan, tenaga, maupun material dan spiritual sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Unyuk itu perkenankan kami menyampaikan ucapan Terimakasih dan Penghargaan kami kepada yang Terhormat ;
1)      Orang Tua-Orang Tua kami yang selalu memberikan kami bimbingan, materi dan doa.
Semoga Bapak Ibu Saudara Saudari selalu dilimpahi Anugrah oleh Tuhan Yang  Maha Esa.
     Kamipun menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami mengharapkan saran dan kritikan yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini . Semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi kami yang menyusunnya dan semua pihak yang membaca.




                                                             Makasar, 15 Desember 2015

                                                       Kelompok 3




DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR..........................................................................................................
DAFTAR ISI.........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................................
A.    LATAR BELAKANG..............................................................................................            
B.     BATASAN MASALAH...........................................................................................
C.     TUJUAN PENULISAN...........................................................................................

BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................................
A.    DEFENISI TRANSPLANTASI...............................................................................
B.     JENIS-JENIS TRANSPLANTASI..........................................................................
C.     PROSEDUR DAN AKIBAT TRANSPLANTASI.................................................
D.    PENGADAAN ORGAN..........................................................................................
E.     PANDANGAN WORLD HEALTH ORGANISATION ( WHO )........................
F.      DONASI DAN TRANSPLANTASI DARI BERBAGAI
SUDUT PANDANG................................................................................................
G.    UNDANG-UNDANG TENTANG DONASI DAN
TRANSPLANTASI ORGAN..................................................................................

BAB III PENUTUP..............................................................................................................
A.    KESIMPULAN.........................................................................................................
B.     SARAN.....................................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................






BAB I
PENDAHULUAN



A.    LATAR ELAKANG

Ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran saat ini telah berkembang dengan pesat. Salah satu diantaranya adalah teknik transplantasi organ manusia. Transplantasi organ manusia merupakan suatu teknologi medis untuk penggantian organ tubuh pasien yang tidak berfungsi lagi dengan organ dari manusia lain yang masi berfungsi dengan baik.
Sejak kesuksesan transplantasi ginjal yang pertama kali pada 23 Desember 1945, maka teknologi medis transplantasi mengalami perkembangan yang luar biasa. Riset dan pengembangan terus-menerus dilakukan sehingga saat ini sudah ada teknologi yang memungkinkan pengawetan organ, penemuan obat-obatan anti penolakan yang semakin canggih dan baik sehingga memungkinkan berbagai organ manusia dapat dapat ditransplantasikan dan donor tidak berasal dari keluarga sedarah saja, tapi siapa saja bisa menjadi donor dengan adanaya obat-obat anti penolakan  ini. Di Indonesia sendiri transplantasi pertama berhasil dilakukan pada tahun 1977 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Abad ini transplantasi organ telah menjadi salah satu jalan keluar yang palinng berarti dalam dunia kedokteran modern, banyak nyawa manusia yang tertolong dengan cara transplantasi organ ini. Didukung dengan semakin majunya ilmu dan teknologi bidang transplantasi ortgan manusia maka tingkat keberhasilan dan transplantasi yang dilakukan pun semakin tinggi. Tingkat kelangsungan hidup dari pasien penerima donor pun saat ini sangat tinggi, sehingga akibatnya permintaan untuk melakukan transpantasi maupun akan organ itu sendiri pun meningkat secara global di seluruh dunia termasuk di Indonesia.
Tingginya permintaan transplantasi yang tentu saja diikuti dengan tingginya permintaan organ tersebut tidak diikuti dengan tingginya tingkat persediaan organ.
Menurut data dari WHO transplantasi organ telah dilakukan di 91 negara di dunia. Pada tahun 2005 ada sekitar 66.000  transplantasi ginjal, 21.000 transplantasi hati dan 6000 transplantasi ginjal dilakukan diseluruh dunia. Setiap harinya 19 orang meninggal dalam penantian untuk mendapatkan mendapatkan donor organ.
            Di Indonesia menurut Usul Majadi Sinaga dalam pidato pengukuhan guru besarnya di Universitas Sumatera Utara megatakan ada lebih 100.000 orang penderita gagal ginjal di Indonesia, yang membutuhkan donor ginjal.
            Berdasarkan data di atas terlihat bahwa kebutuhan akan donor organ manusia di Indonesia cukup tinggi. Akan tetapi tingginya kebutuhan akan organ tersebut di Indonesia juga tidak diikuti dengan ketersediaan organ. Mencari donor organ tubuh di Indonesia masi sangat sulit.kesadaran masyarak Indonesia, baik itu individu maupun anggota keluarganya untuk mendonorkan organ tubuh masi sangat rendah. Rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi donor organ didorong oleh kurangnya pemahaman terhadap pentingnya ketersediaan organ bagi manusia lain, bagi kelangsungan hidup penderita gagal organ, disamping sosiokultur dan pandangan keagamaan yang menghambat kesadaran untuk mendonorkan organnya. Sehingga tidaklah mengherankan donor orgtan sangat sulit didapat di Indonesia. Sebagian besar masyarakat Indonesia masi merasa tidak rela jika organ tubuhnya diambil ketika dirinya atau kerabatnya meninggal dunia.



B.     BATASAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang yang telah ada penulis mengangkat bebrapa rumjusan masalah yaitu :

1.      Apa yang dimaksud dengan transplantansi ?
2.      Apa-apa saja yang dapat transplantasikan.
3.      Prosedur dan akibat apa saja yang terjadi jika dilakukannya transplantasi.
4.      Dari yang kita lihat sekarang banyak orang memanfaatkan transplantasi sebagai cara untuk mendatangkan uang, apakah cara tersebut benar ?
5.      Apa pandangan WHO tentang transplantasi.
6.      Undang-Undang apa yang mengatur tentang transplantasi dan apa saja sanksinya.




C.     TUJUAN PENULISAN

1.      Agar mahasiswa dapat memahami apa itu transplantasi.
2.      Agar kita dapat mengetahui jenis-jenis transplantasi.
3.      Agar kita memahami dengan benar bahwa transplantasi bukan ajang untuk mendatangkan uang.
4.      Kita dapat melihat berbagai sudut pandang tentang transplantasi.
5.      Kita mengetahui aturan dan Undang-Undang apa saja yang mengatur tantang transplantasi dan sanksi-sanksinya.



















BAB II
PEMBAHASAN



A.    DEFINISI  TRANSPLANTASI

-          Secara Etimologu transplantasi berasal dari Middle Englis Transplaunten, diambil dari Bahasa Latin Kuno Transplantare, yang artinya to plant .

-          Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Transplantasi adalah : pemindahan suatu jaringan tubuh dari suatu tempat ke tempat lain ( seperti menutup luka yang tidak berkulit dengan jaringan kulit dari bagian tubuh yang lain ).

-          Menurut Medicastore, pencangkokan ( transplantasi ) adalah : pemindahan sel, jaringan maupun organ hidup dari seseorang ( donor ) kepada orang lain atau dari satu bagian tubuh ke bagian tubuh yang lainnya ( misalnya pencangkokan kulit ), dengan tujuan mengembalikan fungsi yang telah hilang.

Jadi dapat disimpulkan transplantasi atau pencangkokan adalah : pemindahan organ sel, atau jaringan dari si pendonor kepada orang lain yang membutuhkan penggantian organ disebabkan kegagalan organ, sel, maupun jaringan yang telah rusak tersebut.

Akan tetapi dalam perkembangannya khusus untuk sel, dunia kedokteran khususnya dibidang kedokteran regenerasi ( regenerative medicine ) saat ini pun telah memungkinkan untuk menumbuhkan kembali sel si pasien itu sendiri dengan sel induk atau sel yang diekstrasi dari organ yang rusak.



B.     JENIS-JENIS TRANSPLANTASI

Transplantasi merupakan hal luar biasa ditemukan dalam dunia kedokteran modern. Melibatkan donasi organ dari satu manusia ke manusia lain yang menjadikan ribuan orang diseluruh dunia setiap tahunnya terselamatkan jiwanya.
Jika ditinjau dari sudut penyumbangan atau donor jaringan tubuh, maka transplantasi dapat dibedakan menjadi :
           
a)      Transplantasi dengan donor hidup

Transplantasi dengan donor hidup adalah pemindahan jaringan atau organ tubuh seseorang hidup kepada  orang lain atau ke bagian lain dari tubuhnya sendiri tanpa mengancam kesehatan. Biasanya yang dilakukan adalah transplantasi ginjal, karena memungkinkan seseorang untuk hidup dengan satu gijal saja. Akan tetapi mungkin bagi donor hidup juga untuk memberikan sepotong / sebagian dari organ tubuhnya misalnya hati, pankreas, dan usus. Juga donor hidup dapat memberikan jaringan atau selnya degeneratif, misalnya kulit, darah dan sum-sum tulang.

b)      Transplantasi dengan donor mati atau jenazah

Transplantasi dengan donor mati atau jenazah adalah pemindahan organ atau jaringan dari tubuh jenazah orang yang baru saja meninggal kepada tubuh orang yang saja hidup. Pengertian donor mati adalah donor dari seseorang yang baru saja meninggal dan biasanya meninggal karena kecelakaan, serngan jantung, atau pecahnya pembulih darah otak. Dalam kasus ini, donasi organ akan dipertimbangkan setelah usaha penyelamatan mengalami kegagalan. Pasian mungkin meninggal dalam kamar emergensi ataupun dalam kondisi mati batang otak. Jenis organ yang biasa didonorkan adalah organ yang tidak memiliki kemampuan untuk regenerasi misalnya jantung, kornea, ginjal, pankreas dan hati. 



C.     PROSEDUR DAN AKIBAT TRANSPORTASI

Transplantasi bisa memberikan keuntungan yang sangat besar bagi orang-oranng yang mendrita penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Hal-hal yang terkait dengan prosedur dan akibat Transplantasi adalah :

1.      Pre Transplantasi
a)      Persiapan dan Evaluasi Pasien.
Persiapan dan evaluasi pasien yang ekstensif sangat penting setiap transplantasi organ, jaringan, sel terteneu memiliki prosedur sendiri-sendiri yang akan dijelaskan kemudian, akan tetapi secara umum yang harus dilakukan adalah :
a.       Riwayat dan pemeriksaan fisik yang lengkap.
b.      Evaluasi terhadap kekuatan psikologis dan emosi.
c.       Pemeriksaan dengan CT scan.
d.      Test jantung dengan photo dada.
e.       Konsultasi dengan ahli lain dalam team transplantasi.
f.       Test darah lengkap, hitung darah, kimia darah dan skrining terhadap virus.

b)      Pencarian donor yang sesuai
Mengidentifikasi siapa yang akan menjadi donor utama setelah melalui proses pencocokan donor. Pencarian donor yang cocok berguna untuk mengurangi beratnya penolakan dari tubuh resipien terhadap organ yang didonorkan, maka sebaiknya jaringan donor dan jaringan resipien harus memiliki kesesuaian yang semaksimal mungkin .
2.      Saat Operasi Transplantasi Berlangsung
a)      Kemungkinan timbulnya resiko akibat pembedahan
Setiap operasi apapun selaku memiliki resiko. Resiko dapat diminimalkan dengan.

b)      Pemakaian obat-obat immunosupresan yang poten
Pencangkokan organ, jaringan maupun sel merupakan suatu proses yang rumit. Dalam keadaan normal, sistem kekebalan akan menyerang dan menghancurkan jaringan asing ( keadaan ini dikenal sebagai penolakan transplantasi ). Antigen adalah zat yang dapat merangsang terjadinya suatu reaksi kekebalan, yang ditemukan pada permukaan setiap sel ditubuh manusia. Jika seseorang menerima jaringan dari donor, maka antugen pada jaringan yang dicangkokan tersebut akan memberi peringatan kepada tubuh resipien bahwa jaringan tersebut merupakan benda asing. Selain kesamaan golongan darah yang hal lain yang penting adalah human leucosyt antigen ( HLA ) merupakan antigen yang paling penting pada pencangkokan jaringan. Semakin sesuai antigen HLAnya, maka kemungkinan besar pencangkokan akan berhasil.
3.      Pasca Operasi
a)      Kemungkinan terjadinya penolakan oleh tubuh resipien ( hyperacute, acute or chronic )
Meskipun jenis HLA agak mirip, tetapi jika sistem kekebalan resipien tidak dikendalikan, maka organ yang dicangkokan biasanya ditolak. Penolakan biasanya terjadi segera setelah organ dicangkokan, tetapi mungkin juga baru tampak beberapa minggu bahkan beberapa bulan kemudian. bisa bersifat ringan dan mudah ditekan atau mungkin juga sifatnya berat dan progresif meskipun telah dilakukan pengobatan. Penolakan tidak hanya dapat merusak jaringan maupun organ yang dicangkokan tetapi juga bisa menyebabkan demam, menggigil, mual, lelah dan perubahan tekananan darah yang terjadi secara tiba-tiba. Penemuan obat-obatan yang dapat menekan sistem. Kekebalan telah meningkatkan angka keberhasilan pencangkokan. Tetapi obat tersebut juga memiliki resiko. Pada saat obat menekan reaksi sistem kekebalan terhadap organ yang dicangkokan, obat juga menghalangi perlawananan infeksi dan penghancuran benda asing lainnya oleh sistem kekebalan. Penekanan sistem kekebalan yang intensif biasanya hanya perlu dilakukan pada minggu-minggu pertama setelah pencangkokan atau jika terlihat tanda-tanda penolakan.
b)      Kematian
Akibat penekananan anti penolakan maka menyebabkan penurunanan kekebalan tubuh yang berakibat dapat masuknya kuman ke dalam tubuh sehingga menimbulkan komplikasi hingga berakhir kematian.  


D.    PENGADAAN ORGAN

Berdasarkan kenyataan perolehan organ dapat dibagi kedalam :
1.      Sistem Sukarela
Sistem sukarela ini dibagi menjadi dua yaitu sistem
a.       Opt –in ( Informed Consent )
Artinya : Seseorang secara sukarela mendaftarkan diri untuk menjadi donor. Menjadi donor adalah hal mulia, akan tetapi jika mengandalkan kebaikan hati seseorang maka kekurangan pasokan organ akan semakin meningkat. Banyak negara yang saat ini berpikir untuk merubah kesistem opt-out, demi meningkatnya ketersediaan organ.
                       
b.      Opt-out ( presumed consent )
Artinya : dianggap semua orang mau menjadi donor kecuali kemudian menyatakan diri tidak mau ( opt-out ). Negara Singapora adalah negara yang pertama kali menerapkan sistem ini.
2.      Legal Dijual
Hanya di Philiphina dan Iran penjualan organ ginjal adalah legal.
3.      Sistem Penggantian
Singapora menerapkan sistem memberikan ganti kerugian terhadap akibat proses transplantasi organ.
4.      Sistem Membeli di Pasar Illegal
Tidak seimbangnya antara permintaan organ persediaan organ menyebabkan orang mencari di pasar gelap. Orang tourism merupakan salah satu perdagangan organ di pasar gelap.
5.      Sistem Bank Organ Dengan Network Yang baik
Negara-negara telah banyak memanfaatkan bank organ sebagai sarana untuk penyimpanan dan mendapatkan organ.



   
E.     PANDANGAN WORLD HEALTH ORGANISATION ( WHO )


WHO sebagai Badan Kesehatan Bangsa-bangsa di dunia bertindsk untuk memberikan petunjuk dan koordinasi bidang kesehatan dengan pihak yang berwenang di dalam sistem Persatuan Bangsa-Bangsa. WHO bertanggung jawab untuk meenyiapkan norma dan standar, mengartikulasi kebijakan berdasar evidence, menyediakan bantuan teknik kepada negara-negara dan memonitor serta mengakses trend kesehatan.
Transprantasi organ merupakan salah satu hal yang sangat serius yang telah diagendakan WHO, hal ini terbukti dengan masuknya Transplantasi ke dalam program WHO. WHO menyerukan kepada seluruh negara anggota untuk menjadikan transplantasi organ perhatian yang serius bagi negara-ngeara anggota untuk mengatur lebih lanjut ke dalam hukum positif negara-negara anggota.
Pembahasan mengenai transplantasi organ telah dilakukan oleh WHO diantaranya tahuun 1987 di Jenewa 4-15 mey, telah menghasilkan Pengembangan Prinsip-prinsip Dasar bagi Transplantasi Organ Manusia. Disini sidang menegaskan kembali bahwa perdagangan demi mendapatkan keuntungan dari organ manusia sebagai makhluk hidup adalah tidak sesuai dengan nilai manusia yang paling mendasar. Hal ini bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia dan jiwa dari Konstitusi WHO.
Kemudian dalam sidang yang ke 42 di Jenewa menghasilkan tentang Pencegahan dan Penjualan Organ Manusia dengan rekomendasi negara-negara anggota memasukan kedalam perundangan untuk mencegah organ trafficking yang tidak dapat dicegah dengan efektif menggunakan alat lain selain aturan perundangan Tahun 1991, dalam sidangnya telah menghasilkan WHA 42.25 yang merekomendasikan kepada negara-negara anggotanya untuk memasukan Petunjuk Prinsip ini kedalam formulasi kebijakan dalam transplantasi organ manusia dan dengan maksud yang sesuai untuk menyebarluaskan multi organ donor dari donor mati bagi transplantasi manusia. Ini penting karena meletakan Petunjuk Prinsip. Ada 9 Petunjuk Prinsip yang secara garis besar kesembilan petunjuk prinsip tersebut menekankan kepada donasi organ manusia yang sukarrela dan titik komersial. Dasar ini juga menekankan lebih condong kepada penggunaan organ mati ketimbang donor hidup, dan penggunaan donor yang masih berhubungan secara genetis ketimbang yang tidak. Prinsip dasar ini tidak di tujukan pada akses, keselamatan dan keajaiban, akan tetapi pada aturan profesional dan perundangan. Adanya ketidakseimbangan antara persediaan organ sel dan jaringan dalam prakteknya termasuk juga insentif yang diberikan, keuntungan yang di peroleh, atau eksploitasi dalam pendonoran organ manusia menjadikan dasar bagi dibuatnya Prinsip Dasar ini. Sebagai contoh adalah telah dilaporkan dari enam wilayah WHO, adanya eksploitasi terhadap donor ginjal hidup dan perdagangan ( trafficing ) organ manusia untuk transplantasi.
Berdasarkan hasil sidang mengenai organ transplantasi dan pengadaannya dan mengenai organ traficking, maka dalam Sidang yang ke 62 pada bulan mei 2009, untuk memperbaiki Petunjuk Prinsip yang disesuaikan dengan perkembangan dan laporan transplantasi ortga saat ini. Petunjuk Prinsip tersebut merupakan petunjuk bagi negara-negara dalam menyusun ketentuan mengenai transplantasi organ dan memasukan Prinsip tersebut kedalam Aturan Nasionalnya. Petunjuk Prinsip tersebut meliputi :

Petunjuk Prinsip 1
Sel, jaringan dan organ dapat dipindahkan dari tubuh orang yang telah meninggal untuk kepentingan transplantasi jika :
(a)    Adanya persetujuan sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang telah diperoleh. Dan
(b)   Tidak ada alasan yang diyakini bahwa orang yang meninggal tersebut keberatan untuk pemindahan tersebut.

Petunjuk Prinsip 2
Dokter yang menentukan bahwa donor yang potential telah meninggal tidak dapat terlibat secara langsung dalam pemindahan sel, jaringan dan organ atau prosedur transplantasi yang akan datang, dan juga bertanggung jawab terhadap perawatan penerima donor dari sel, jaringan dan organ.

           
Petunjuk Prinsip 3
Donasi dari orang meninggal dikembangkan kepada potensi pengobatan yang maksimum, akan tetapi orang hidup dewasa dapat mendonasikan organ jika diperbolehkan oleh hukum negaranya. Secara umum donor hidup seharusnya ada hubungan genetis, ada hubungan hukum dan emosional dengan si penerima donor. Donor hidup dapat disetujui apabila adanya pemberitahuan dan persetujuan secara sukarela didapatkan, ketika petugas medis profesional dari donor secara terorganisasi memastikan dan menindaklanjuti, dan ketika memilih kriteria dari donor diaplikasikan dengan teliti dengan saksama dan dimonitor. Donor hidup harus diinformasikan mengenai kemungkinan resiko, keuntungan dan konsekwensi dari donasi secara lengkap dan mudah dimengerti, donor hidup tersebut harus secara hukum cakap dan mampu untuk mencerna informasi, dan bertindak menurut kemauannya dan terbebas dari pengaruh maupun tekanan.

Petunjuk Prinsip 4
Tidak ada sel, jaringan dan organ yang dapat dipindahkan dari tubuh anak kecil hidup untuk keperluan transplantasi selain dari pada pengecualian yang sempit di bawah hukum Nasional. Ukuran yang spesifik sebaiknya ditempatkan untuk melindungi anak kecil tersebut, dan apabila mungkin dilakukan harus ada persetujuan didapatkan sebelum donasi dilakukan. Hal yang berlaku untuk anak kecil tersebut, berlaku juga bagi orang yang kurang cakap.

Petunjuk Prinsip 5
Sel, jaringan dan organ ddidonasikan secara Cuma-Cuma, tanpa ada pembayaran dalam bentuk monoter atau dalam penghargaan lain dari nilai uang. Pembelian, atau menawarkan untuk membeli sel, jaringan dan organ untuk transplantasi atau penjualan organ jenazah oleh orang hidup atau saudaranya adalaah dilarang. Laraangan terhadap peenjualan atau pembelian terhadap sel, jaringan dan organ tidak berlaku bagi penggantian yang masuk akal dan pengeluaran yang timbul yang dapat diperiksa kebenarannya dari donor, termasuk hilangnya pendapatan, atau pembayaran biaya penyembuhan, proses dan penyimpanan dan penyediaan dari sel, jaringan dan organ manusia bagi transplantasi.

Petunjuk Prinsip 6
Promosi donasi yang kemanusiaan atas sel, jaringan dan organ yang dimaksud pengiklan atau penayangan dimasyarakat dapat dilakukan sesuai dengan aturan hukum Nasional. Pengiklanan mengenai tersedianya sel, jaringan dan organ, dengan menyebutkan penawaran atau mencari pembayaran kepada seseorang untuk sel, tisue, atu organ atau kepada saudaranya dimana seseorang meninggal adalah dilarang. Menjadi perantara yang melibatkan pembayaran kepada individu atau pihak ketiga juga dilarang.

Petunjuk Prinsip 7
Dokter dan tenaga medis lainnya sebaiknya tidak terlibat dalam prosedur transplantasi, dan asuransi kesehatan dan pembayaran lain sebaiknya tidak mengganti pembayaran seperti prosedur, jika sel, jaringan dan organ terkait telah diperoleh dari eksploitas atau paksaan atau pembayaran kepada donor ataupun saudara dari donor mati.

            Petunjuk Prinsip 8
Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan profesional yang terlibat dalam pengadaan dan prosedur transplantasi sel, jaringan dan organ dilarang untuk menerima pembayaran apapun yang melenihi biaya yang dapat dibenarkan bagi pelayanan yang dilakukan.

Petunjuk Prinsip 9
Alokasi dari organ, sel dan jaringn harus berdasarkan pada kriteria, norma etis bukan kepada uang atau pertimbangan lainnya. Pengaturan mengenai alokasi ini ditentukan oleh komite yang sesuai dan sah, harus adil, benar dan transparan.


F.      DONASI DAN TRANSPLANTASI DARI BERBAGAI SUDUT PANDANG

a)      Donasi dan Transplantasi Dari Sudut Pandang Agama

(1)   Pandangan Agama Islam
Agama Islam percaya akan prinsip menyelamatkan nyawa manusia. Mayoritas ulama Islam dari berbagai penjuru dunia, berdoa bagi keselamatan nyawa manusia. Dan membolehkan Donasi dan Transplantasi Organ sebagai kebutuhan untuk kelangsungan hidup manusia. Mengambil pengalaman dari negara-negara muslim lainya, dimana praktek Donasi dan Transplantasi Organ telah beerlangsung untuk menyelamatkan nyawa manusia. Sebagaimana Malaysia yang mendasarkan peraturannya pada fatwa-fatwa dari ulama yang memiliki reputasi Internasional, juga dari konferensi agama Islam Internasional dan juga organisasi Islam Internasional disamping fatwa dari Majelis Ulama Malaysia itu sendiri. Kiranya untuk Indonesia dapat menggunakan fatwa-fatwa tersebut sebagai dasar dari kebolehan untuk mendonorkan organ, disamping fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

(2)   Pandangan Agama Kristen 
Pengorbanan dan menolong sesama merupakan dasar ajaran bagi seluruh umat Kristiani, sehingga keputusan untuk mendonorkan organ merupakan hal yang positif. Bagi umat Kristen menolong sesama yang membutuhkan sangat di anjurkan. Umat Kristen memandang bahwa donasi organ merupakan perbuatan cinta dan mengikuti teladan Yesus.

(3)   Pandanngan Agama Buddha
“Donor  dalah Paramita” yang merupakan tema dari sebuah seminar mengenai Seminar Donor Kornea Mata dan Organ Tubuh Lain, yang diselenggarakan pada , 15 November 2008, di Jakarta. Dalam agama Budha dikenal ajaran “Catur Paramitha” yaitu mengenai empat budi luhur yang meliputi maitri ( memiliki cinta kasih ), karuna ( suka menolong ), mudita ( simpati ) dan upeksa ( menghargai semua orang ). Lebih lanjut dikatakan bahwa agama Buddha sangat mendukung kemajuan teknologi kedokteran sebagai bagian dari kemajuan akal budi manusia untuk mendonasikan organ untuk menolong sesama, tetapi tidak untuk diperjualbelikan. Donor merupakan karma yang baik yang dapat menghapuskan karma yang buruk sebelumnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam agama buddha donasi organ merupakan hal luhur untuk menolong sesama. Keputusan untuk menjadi donor diserahkan kepada masing-masing individu untuk memutuskan, yang jelas ajaran buddha sangat mendukung aksi kemanusiaan untuk menolong sesama melalui donasi organ.

(4)   Pandangan Agama Hindu
Menurut ajaran Hindu Donasi dan Transplantasi Organ tubuh dapat dibenarkan dengan alasan, bahwa pengorbanan (yajina) kepada orang yang menderita, agar dia bebas  dari penderitaan dan dapat menikmati kesehatan dan kebahagiaan, jauh lebih penting, utama, mulia dan luhur, dari keutuhan organ tubuh manusia yang telah meninggal. Tetapi sekali lagi, perbuatan ini harus dilakukan diatas prinsip yajna yaitu pengorbanan tulus iklas tanpa pamrih dan bukan dilakukan untuk maksud mendapatkan keuntungan material.

Dari pemaparan diatas dapatlah disimpulkan tiada satu agamapun yang melarang umatnya untuk mendonasikan organnya untuk keperluan transplantasi. Ajaran universal dari kelima agama tersebut diatas adalah KEMANUSIAAN, untuk menolong sesama.


b)      Donasi dan Transplantasi dipandang dari Sudut Ekonomi

Faktor ekonomi merupakan ujung dari berbagai macam faktor dalam kaitannya dengan masalah ekonomi bagi donasi dan transplantasi organ yaitu :

1.      Kemiskinan
Kemiskinan mendorong perdagangan organ seperti yang terjadi di Irak. Ratusan orang dipercaya telah menjual organnya melalui perantara di Bahdad. Hal sama telah terjadi di Indonesia, hal ini terbukti dengan tertangkapnya dua warga negara Indonesia, di Singapura, karena menjual organnya. Walau belum ada data resmi berapa orang Indonesia yang telah menjual organnya, akan tetapi dengan tertangkapnya kedua orang di Singapura tersebut merupakan bukti bahwa hal tersebut memang nyata ada. Karena kondisi yang melarat tersebut mereka menerima saja jumlah uang yang diberikan.

2.      Biaya yang sangat tinggi untuk transportasi organ
Biaya transplantasi yang sangat tinggi inilah membuat sebagian orang berniat untuk menjual organnya, apalagi pada masyarakat bawahan dalam hal ini, masyarakat yang melarat. Berbagai cara mereka lakukan untuk menjual organ mereka, salah satu contoh adalah dengan membuaat identitas palsu yang menunjukan bahwa mereka mempunyai hubungan keluarga.



G.    UNDANG-UNDANG TENTANG DONASI DAN TRANSPLANTASI ORGAN

UNDANG-UNDANG TENTANG DONASI DAN TRANSPLANTASI ORGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
6.      Pemberian donor adalah seseorang baik yang  masih hidup maupun yang telah meninggal yang menurut UU ini, telah memberikan persetujuan secara tertulis untuk memindahkan organ dari tubuhnya. Menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatuan
Pasal 5
Hak Pemberi Donor Mati
1.      Semasa hidupnya pendonor berhak untuk memberikan persetujuan untuk menjadi donor ketika meninggal dengan diketahui oleh keluarga sedarah, suami atau istri. Apabila dikemudian hari pemberi donor tersebut berubah pikiran ia dapat mengganti sesuai dengan keinginannya tersebut.
2.      Berhak mendapatkan kartu donor yang memberikan keterangan yang bersangkutan adalah pendonor.
3.      Berhak mendapatkan informasi dan pengetahuan yang lengkap mengenai tindakan yang dilakukan terhadap pemindahan organ saat sudah meninggal.
4.      Apabila donor meninggal setelah pemindahan dilakukan maka jenazah berhak diperlakukan sebagaimana layaknya agama dan kepercayaan si pendonor.

Pasal 6
Hak Keluarga Pendonor Mati
1.      Pihak keluarga pendonor mati berhak untuk diberitahukan terlebih dahulu mengenai proses pemindahan organ sebelum pemindahan organ dilakukan.
2.      Pihak keluarga berhak untuk memberitahukan persetujuan untuk melakukan pemindahan organ apanila donor mati semasa hidupnya tidak memberikan persetujuan.
3.      Pihak keluarga berhak untuk mengetahui bahwa pemberian organ tersebut dihunakan untuk sebagaimana mestinya.

BAB IV
LARANGAN JUAL BELI ORGAN, JARINGAN DAN SEL
Pasal 9
1.      Sel, jaringan dan organ harus didonasi9kan secara Cuma-Cuma, tanpa ada pembayaran dalam bentuk uang atau dalam penghargaan lainnya selain uang.
2.      Pembeliaan, atau menawarkan untuk membeli sel, jaringan dan organ untuk transplantasi dari donor hidup adalah dilarang.
3.      Penjualan organ jenasah oleh keluarga atau saudara adalah dilarang.

BAB IV
DONASI ORGAN, JARINGAN DAN SEL UNTUK KEPENTINGAN TRANSPLANTASI
Pasal 9
Donor Organ
Donor organ dapat berasal dari :
1.      Donor hidup, merupakan seorang donor sebagaimana telah diatur ndalam pasal 10.
2.      Donor dari jenasah adalah seorang yang telah menyatakan dengan sukarela semasa hidupnya setelah bersedia menjadi setelah dinyatakan meninggal.
3.      Donor jenazah bisa berasal dari Rumah Sakit meninggal karena sakit, atau dari kamar jenazah meninggal karena kecelakaan.

Pasal 10
Donor Hidup
1.      Yang dapat menjadi donor hidup adalah :
a.       Seseorang yang masih mempunyai hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah yaitu ayah, ibu dan anak.
b.      Seseorang yang masih mempunyai hubungan sedarah dalam garis keturunan kesamping satu derajatsaudara kandung yaitu adik dan atu kakak kandung.
c.       Suami atau Isteri.
d.      Seorang di bawah umur 18 Tahun dapat menjadi donor organ hidup hanya bagi keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah dengan disertai surat persetujuan keluarganya.

BAB VII
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORGAN
Pasal 35
Setiap orang yang melakukan penjualan, perantara untuk menjual, penyerahterimaan organ, memindahkan tanpa persetujuan, penyalagunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan, atau penjeratan utang, untuk tujuan mendapat keuntungan, dipidana karena melakukan tindak pidana perdagangan organ, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 15 (lima belas) Tahun dan / atau pidana pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 ( enam ratus juita rupiah ) paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar )
                                                                        Pasal 36
Dipidana karena melakukan tindak pidana perdagangan organ, dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 ( enam ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar )., setiap orang yang dengan sengaja memasukan orang ke Indonesia dengan maksud :
a.       Diperdagangkan di wilayah Negara Indonesia ; atau
b.      Dibawah ke luar wilayah Indonesia untuk diperdagangkan ke wilayah negara lain.  

Pasal 37
Setiap orang yang melakukan  tindak pidana perdagangan organ Indoaesia keluar wilayah negara Republik Indonesia atau memperdagangkan orang Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia, dipidana karena melakukan tindak pidana perdagangan organ, dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) Tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) Tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 ( enam ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( 1 milyar )

                                                                        Pasal 38
Setiap  orang yang dengan sengaja membuat palsu ataunmemalsukan dokumen negara atau dokumen lain, atau memalsukan identitas dalam dokumen negara atau dokumen lain untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan organ, dipidana karena melakukan perdagangan organ, dengan pidana paling singkat 2 ( dua ) Tahun dan paling lama 10 ( sepuluh ) Tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 ( empat puluh juta rupiah ).


Pasal 40
            Setiap orang yang dengan sengaja memberikan kemudahan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan organ, dengan :
a.       Memberikan atau memkinjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku;
b.      Menyebunyikan pelaku;
c.       Menyembunyikan informasi tentang tindak pidana,
Dipidana denganh pidana paling lama 5 ( lima ) Tahun.

Pasal 41
Setiap orang di luar warga Negara Republic Indonesia yang memberikan bantuan, kemudian, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana perdagangan organ, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dala Pasal 40. 



BAB III
P E N U T U P
A.    KESIMPULAN

1.      Transplantasi atau pencangkokan adalah : pemindahan organ sel, atau jaringan dari si pendonor kepada orang lain yang membutuhkan penggantian organ disebabkan kegagalan organ, sel, maupun jaringan yang telah rusak tersebut.
2.      Jika ditinjau dari sudut penyumbangan atau donor jaringan tubuh, maka transplantasi dapat dibedakan menjadi :
           
a)      Transplantasi dengan donor hidup

b)      Transplantasi dengan donor mati atau jenazah

3.      Transprantasi organ merupakan salah satu hal yang sangat serius yang telah diagendakan WHO, hal ini terbukti dengan masuknya Transplantasi ke dalam program WHO. WHO menyerukan kepada seluruh negara anggota untuk menjadikan transplantasi organ perhatian yang serius bagi negara-ngeara anggota untuk mengatur lebih lanjut ke dalam hukum positif negara-negara anggota.

4.      Seluruh Agama yang berada di Indonesia tidak ada yang melarang praktek donasi organ, karena dasar dari semua agama yang dianut di Indonesia adalah kebaikan untuk menolong sesama yang kesusahan.
5.      Setiap orang yang melakukan penjualan, perantara untuk menjual, penyerahterimaan organ, memindahkan tanpa persetujuan, penyalagunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan, atau penjeratan utang, untuk tujuan mendapat keuntungan, dipidana karena melakukan tindak pidana perdagangan organ, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 15 (lima belas) Tahun dan / atau pidana pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 ( enam ratus juita rupiah ) paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar ).


B.     SARAN

1.      Kepada pemerintah Indonesia, agar lebih lagi memperhatikan hal ini, biar perlu tranplantasi dimasukan dalam agenda kerja pemerintah.
2.      Transplantasi yang mahal sebaiknya dimasukan dan/atau di biayai oleh sistim Jaminan Sosial Nasional.









DAFTAR PUSTAKA


1.      Transplantasi News, 12 Agustus 1998, More than 500,000 people in world have been transplanted sice 1950, Terasaki reports,